get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Antarwarga Pecah di Makassar, 1 Orang Tertancap Busur Panah di Kepala

Satgas PMK Periksa Ribuan Sapi di Makassar, 280 Ekor Dinyatakan Tak Layak Kurban

Jumat, 08 Juli 2022 - 10:07:00 WITA
Satgas PMK Periksa Ribuan Sapi di Makassar, 280 Ekor Dinyatakan Tak Layak Kurban
Satgas PMK Makassar menemukan 280 ekor sapi tak layak kurban. (Foto: ilustrasi)

MAKASSAR, iNews.id - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Makassar memeriksa ribuan hewan kurban. Ditemukan 280 sapi yang tidak layak kurban.

"Sebanyak 214 ekor tidak cukup umur, 14 ekor pincang, 1 ekor cacat telinga, 12 ekor katarak, 29 ekor betina yang tidak produktif, dan 9 ekor anak sapi," ujar Ketua Satgas PMK Kota Makassar, drh Agung PJ Wahyuda, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, total populasi sapi yang telah diperiksa sejak 1 hingga 5 Juli 2022 sebanyak 3.128 ekor.

Selain sapi, puluhan kambing juga ditemukan tidak layak kurban. Dari 401 ekor yang diperiksa, hanya 304 ekor layak kurban.

Sebanyak 97 ekor dinyatakan tidak layak kurban dengan keterangan 96 ekor tidak cukup umur dan satu ekor pincang.

Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, kambing tersebut juga diambil sampelnya.

"Meskipun 187 slide darah yang diperiksa tidak ditemukan temuan yang berarti, namun kita harus tetap waspada," katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini berdasarkan ketetapan Wali Kota Makassar tentang tim pemeriksa persiapan hewan kurban

"Terdapat dua tim laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan lab, yakni di Sudiang dan Manggala sesuai populasi ternak yang diperiksa oleh masing-masing tim," ujarnya.

Sedangkan tim pelaporan bertugas memberikan laporan mengenai ternak yang layak dan tidak layak, dalam memenuhi syarat secara teknis dan syarat sesuai syariat Islam kepada masyarakat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut