Sasar Pusat Perbelanjaan saat Ramadan, Komplotan Hipnotis di Makassar Preteli Perhiasan Korban
Senin, 18 April 2022 - 14:05:00 WITA
Setelah mengambil barang berharga tersebut, korban diturunkan di jalan yang sepi. Setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Barang berharga yang diambil berupa emas dengan total kerugian korban Rp48 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Polsek Panakkukang.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah mobil, liontin emas, cincin emas, dan anting emas seberat sekitar 10 gram.
Pelaku dikenakan pasal 378 tentang tipu gelap dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana