get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Sanksi 4 Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Masih Tunggu Putusan Polisi

Senin, 26 April 2021 - 11:55:00 WITA
Sanksi 4 Pejabat Pemkot Makassar Terjerat Narkoba Masih Tunggu Putusan Polisi
Empat pejabat Pemkot Makassar diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian. 

Plt Sekretaris BKPSDM Makassar, Munandar mengatakan, putusan dari polisi yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.

"Karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," kata Munandar di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/4/2021).

Sanksinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia memastikan, akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

"Paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut