get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 09 Maret 2020 - 22:46:00 WITA
Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa bulan lalu. Dengan demikian, iuran yang berlaku tetap sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi Perpres itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Ketua KPCI, Tony Richard Samosir mengajukan permohonan uji materi atau judicial review. Gugatan diajukan pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

Gugatan MA itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b.Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 

Diketahui, sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya adalah Rp51.000 per orang per bulan dan; peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut