PANGKEP, iNews.id - Ribuan batang detonator dan 20 gulung kabel listrik dengan panjang satu hingga dua meter diamankan aparat Kepolisian Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan pada Kamis (19/9/2019) dari tiga nelayan asal Makassar. Bahan peledak ini rencananya akan dijual dan digunakan untuk aktifitas pengeboman ikan ilegal.
Tiga orang menjadi tersangka masing-masing MA (64), M (54) dan J (50). Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda namun masih di kawasan Makassar Sulawesi Selatan.
Bom Ikan Meledak di Atas Perahu, Nelayan Polewali Mandar Tewas
Dari ketiganya diamankan sebanyak 1200 batang detonator rakitan dan pabrikan. Barang ini berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara dan Makassar Sulawesi Selatan. Barang-barang ini rencananya akan dijual di tiga daerah yakni Selayar, Pangkep dan Makassar Sulawesi Selatan.
Selain itu polisi juga menyita 20 gulung kabel listrik yang berfungsi sebagai penghantar energi listrik yang nantinya akan disambungkan ke detonator bom ikan.
Menurut Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, dampak dari penggunaan bom ikan ini memang luar biasa. “Memang ini kelihatannya kecil tapi dapat menimbulkan gelombang dan kerusakan yang luar biasa,” katanya.
Demi mengelabuhi petugas, pelaku melakukan transaksi di tengah laut. Pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan jual beli ini sejak delapan tahun lalu. Dalam sebulan, mereka mampu menjual hingga 10 ribu batang detonator.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah