get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT, KPK Amankan Sejumlah Uang

Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya

Senin, 15 November 2021 - 16:11:00 WITA
Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah usai persidangan di Gedung KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin yang menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK mengaku belum mau menanggapi tuntutan jaksa. Dia akan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar.

"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan," ujar Nurdin usai menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sebelum memasuki mobil tahanan, Nurdin pun berharap semua pihak dapat mendoakannya sambil menunggu putusan dari Majelis Hakim.

"Ya sudah tunggu saja, doain ya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Nurdin diyakini telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," ucapnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan yakni karena perbuatan Nurdin sebagai gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Sementara hal meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke majelis hakim yakni karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah dihukum. Sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Jaksa menyebut, Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diyakini jaksa diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut