Respons Keluarga usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terlalu Berat
JAKARTA, iNews.id – Keluarga Ferdy Sambo merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri.
Mereka yang datang langsung dari Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyaksikan sidang putusan menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo terlalu berat. Mereka pun tidak ada yang menyangka dengan vonis mati itu.
"Di sini ada 15 sampai 20 orang keluarga yang hadir, dari kemarin baru tiba (dari Makassar ke Jakarta)," kata Satria saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sepupu Ferdy Sambo, P Satria menuturkan, ada 20 anggota keluarga lainnya untuk menyaksikan langsung sidang vonis.
Satria mengaku sangat terpukul dan tak menyangka dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. "(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria.
Respons berbeda datang dari Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Dia mengaku bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Dia menyebut vonis tersebut sebagai mukjizat Tuhan melalui merupakan perpanjangan tangan-Nya yakni hakim.
"Tuhan telah nyatakan mukjizat-Nya melalui perpanjangan tangan-Nya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia menyebut, vonis hakim telah sesuai dengan harapan dan perbuatan Sambo terhadap anaknya.
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki