Residivis Spesialis Rumah Kos Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Seorang residivis spesialis pelaku pencurian motor dan barang elektonik di sejumlah rumah kos di Makasar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Saleh.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nur Tjahyana mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman kerabatnya di Dusun Pallantikang Kecamatan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin (10/10/2022) dini hari.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," katanya.
Pelaku, terakhir terkhir beraksi di sebuah kamar kos mahasiswa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Saat beraksi, pelaku mengambil satu unit hp milik seorang mahasiswa bernama Sean Juan.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi