Residivis Spesialis Rumah Kos Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Seorang residivis spesialis pelaku pencurian motor dan barang elektonik di sejumlah rumah kos di Makasar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Saleh.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nur Tjahyana mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman kerabatnya di Dusun Pallantikang Kecamatan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin (10/10/2022) dini hari.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," katanya.
Pelaku, terakhir terkhir beraksi di sebuah kamar kos mahasiswa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Saat beraksi, pelaku mengambil satu unit hp milik seorang mahasiswa bernama Sean Juan.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Saleh mengakui perbuatannya yang telah mencuri di sebuah kamar kos di daerah Tamalanrea.
"Sudah belasan kali (mencuri). Aksi pencurian di antaranya, hp, laptop dan dua unit sepeda motor," katanya.
Ia mengatakan, aksinya terakhir yakni mengambil hp milik salah satu mahasiswa di salah satu rumah kos.
"Hasil curiannya di jual ke daerah lain dan uangnya untuk beli minuman dan foya-foya," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi