Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polisi dari Pedagang di Desa Lemo

Dia menjelaskan adapun sasaran dalam operasi tersebut, yaitu penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, membawa senjata tajam, dan narkoba.
"Kita tidak ingin muncul gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktivitas di Bombana," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa 108 botol minuman keras ilegal yang disita itu tersebar di beberapa toko.
"Anggota kami mengamankan 108 botol miras yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah tersebut," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Bombana untuk bersama-sama menjaga situasi yang Kamtibmas di Kabupaten Bombana.
"Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bombana," katanya.
Editor: Candra Setia Budi