PPKM Level 3 di Maros, Kafe dan Mal Boleh Buka dengan Batasan Kapasitas Pengunjung

MAROS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Kafe dan mal di daerah tersebut diizinkan buka, namun dengan batasan kapasitas pengunjung.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, aturan pada PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya. Kegiatan usaha rumah makan, kafe hingga mal boleh menerima pengunjung, namun dibatasi sampai pukul 21.00 WITA.
"Boleh makan ditempat dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan kapasitas pengunjung," kata Bupati Chaidir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tempat ibadah bisa menggelar aktivitas berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Terkait aturan lainnya, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan lembaga lainnya, bisa dilakukan secara daring atau luring berdasarkan kriteria zonasi.
Perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 ini diterapkan karena masih ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. PPKM ini berlaku mulai Selasa kemarin, 3 - 9 Agustus mendatang atau selama sepekan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal