get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibakar Cemburu, Pria di Sampang Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:27:00 WITA
Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak
Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto: Antara/Abdul Fatah)

Sehingga kemudian dibentuk majelis hakim PTUN Tinggi Makasar yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing hakim ketua Iswan Herman panita pengganti. Salmawati SH bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 sidang putusan PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding putusan PTUN Ambon no. 38/G/2021/PTUN. ABN tanggal 21 April 2022.

Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.

"Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak," kata Yudi.

Oleh karena Polda Malut menyatakan jika penggugat R hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta Pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut