Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli, Agustus, dan September 2022.
Pemusnahan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel, di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.
"Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan 10 orang tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut.
"Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini.
Kata dia, pengungkapan itu dilakukan di beberapa wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Wilayah operasi penjualan seputaran Makassar. Waktu penindakan ada yang di bulan Juli, Agustus, dan September," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi