Polrestabes Makassar Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg
MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,07 kilogram (kg). Sebelumnya, petugas menggagalkan 43,6 kg sabu yang akan diedarkan di wilayah tersebut.
Sabu itu didapat petugas dari seorang pelaku berinisial RR (43) di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian hingga berhasil diamankan.
"Pelaku berhasil diamankan, pelaku berdiri di depan ruko menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya digeledah petugas setelah memastikan informasi orang itu yang dimaksud," katanya, Kamis (19/1/2023).
Saat digeledah, sambungya, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sembilan gram. Pelaku lalu kami amankan ke kantor.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui pemilik barang haram tersebut, kemudian dilaksanakan pengembangan hingga tim berhasil menemukan barang bukti lainnya sebanyak 10 saset seberat 1,072 gram atau setara satu kilogram.
Kepada polisi, kata dia, pelaku berdalih bahwa barang itu ia temukan di rumah kosong Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar.
Saat itu, pemilik rumah menyuruhnya membersihkan rumah itu pada Desember 2022 lalu karena akan dikontrakkan.
"Di sana, di rumah itu melihat barang ini lalu membawanya pulang, kemudian dia jual, sampai kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu akan terus kami kembangkan," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan semetara di Mapolrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, pelku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi