get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

Polres Enrekang Amankan 15 Pelaku Perkelahian Antarkelompok di Desa Kadingeh

Rabu, 12 Mei 2021 - 21:18:00 WITA
Polres Enrekang Amankan 15 Pelaku Perkelahian Antarkelompok di Desa Kadingeh
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memantau langsung program Syiar Ramadhan Antipekat yang di antaranya menyasar pada balapan liar dan knalpot racing. (Foto: Istimewa)

ENREKANG, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang mengamankan 15 orang pelaku terkait kasus perkelahian antarkelompok dari Dusun Asaan dan Dusun Lombon, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka. Perkelahian tersebut mengakibatkan enam warga terluka.

Dari 15 orang pelaku yang diamankan, 14 di antaranya warga dari Dusun Lombon berinisial BA, SA, LU, SY, RI, SY, MA, SH, SU, RU, MA, AC, SU, dan SS. Sementara satu tersangka berasal dari Dusun Asaan berinisial UD.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, perkelahian antarkelompok ini, mengakibatkan enam korban dari warga Dusun Asaan. Empat korban di antaranya berinisial WA, SU, IR, IM dan dua orang korban berinisial ZK dan RL yang masih di bawah umur. 

"Sementara satu korban lainnya dari Dusun Lombon berinisial SM," kata AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Rabu (12/5/2021).

Andi Sinjaya mengatakan, perkelahian antarkelompok itu terjadi pada Senin, 10 Mei 2021 lalu, sekitar 21.30 Wita. Lokasinya di jalan poros perbatasan antara Dusun Asaan dan Dusun Lombon Desa Kadingeh Kecamatan Baraka, tepatnya dekat Jembatan Dusun Asaan.

Motifnya bermula seorang warga Dusun Asaan inisial SU menanyakan kepada LU warga Dusun Lombon terkait adanya warga Dusun Lombon yang mengendarai sepeda motor ke wilayah Dusun Asaan. Antara keduanya terjadi kesalahpahaman sehingga sepakat berjanji untuk berkelahi.

Namun, saat bertemu di Dusun Asaan, keduanya tidak sempat berkelahi. Pasalnya, SU datang bersama dengan temannya berinisial WA yang membuat LU menjadi takut. LU lalu dikejar ke wilayah Dusun Lombon sampai kemudian berusaha didamaikan oleh warga Dusun Lombon. 

"Tapi, tidak terjadi kesapakatan damai sehingga permasalahan berlanjut. LU mengirim pesan kepada WA jika pemasalahan tetap berlanjut danmereka sepakat bertemu di jembatan Dusun Asaan untuk berkelahi," katanya.

Sekitar pukul 21.30 Wita, warga dari Dusun Asaan dengan jumlah sekitar tujuh orang dan warga dari Dusun Lombon sekitar 30 orang bertemu di jembatan. Awalnya yang berkelahi hanya LU dan WA. Namun, situasi berubah menjadi chaos. Terjadi perkelahian antara kelompok yang mengakibatkan enamkorban dari Dusun Asaan dan satu korban dari Dusun Lombon.

"Akibat dari perkelahian kelompok ini, ketujuh korban tersebut mengalami luka-luka," katanya.

Kapolres Enrekang menekankan, semua terjadi akibat dari knalpot motor yang bising. Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti dua batang kayu panjang 70 cm dan 97 cm.

Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang penganiayaan yang secara bersama-sama dengan ancaman pidana dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Kemudian, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Sementara pelaku penganiayaan anak di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kapolres juga mengatakan, penangkapan para pelaku itu sejalan dengan program Syiar Ramadhan Antipekat (penyakit masyarakat). Program ini di antaranya menyasar pada balapan liar, knalpot racing, tawuran, judi, petasan, dan minuman keras (miras). 

"Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain preventif, juga represif secara selektif prioritas, guna mewujudkan Enrekang maju aman dan sejahtera," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut