Polisi Ungkap 750 Dus Minyak Goreng di Makassar Ditimbun di Rumah Tak Berpenghuni

MAKASSAR, iNews.id - Polsek Biringkanaya terus mendalami dua terduga pelaku F dan RA terkait kasus penimbunan 750 minyak goreng. Keduanya diperiksa usai diamankan di Perumahan Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/3/2022).
Polisi menduga ada niat dari terduga pelaku untuk menimbun minyak goreng. Pasalnya minyak goreng tersebut disimpan di rumah tak berpenghuni.
Seperti diketahui RA sebagai pemilik barang berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso. Sementara barang bukti yang diamankan petugas berada di Perumahan Pondok Asri 3 yang diketahui rumah kontrakan tak berpenghuni.
"Tempat tinggal terduga pelaku di Cenderawasih, tapi barang disimpan di situ, katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kita dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun) di situ," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurmal Matasa.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk kelanjutan penyelidikan guna mengungkap oknum pemasok.
"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dari hasil interogasi, terduga mendapat pasokan minyak goreng setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat.
Menurut polisi harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran. Rencananya, ratusan dus minyak goreng kemasa 1,8 liter itu akan dijual ke Sulawesi Barat.
Satu kemasan 1,8 liter akan dijual dengan harga Rp34.000. Padahal harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp14.000 per liter.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat UU No.7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara
Editor: Dita Angga Rusiana