Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka
Senin, 26 Desember 2022 - 11:06:00 WITA
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor: Candra Setia Budi