Polisi Tangkap Remaja yang Aniaya Pelajar hingga Tewas saat Pesta Miras Oplosan di Makassar

Dia mengatakan, korban dan pelaku bersama rekan lainnya bukan kali pertama menggelar pesta miras oplosan hingga berakhir tiga korban jiwa.
"Mereka sebelumnya lebih awal telah melakukan pesta miras oplosan dengan alkohol 96 persen yang dicampur dengan minuman bersoda dan anggur di dua lokasi berbeda di sebuah halaman bengkel dan di salah satu sekolah," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pelaku pengeroyokan yang viral bukan anak polisi, melainkan orang tuanya pekerja wiraswasta.
"Jadi itu hoaks bahwa orang tua dari pelaku ini orang tuanya AF merupakan wiraswasta dan merangkap Pak RT dan kemudian di antara korban ini ada kebetulan yang meninggal di situ bapaknya purnawirawan polisi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku pesta miras dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) Kesehatan dan KUHP ancaman hukuman 10 tahun dan denda 1 miliar.
Sementara itu untuk pelaku penganiayaan inisial AF, polisi belum melakukan penetapan tersangka dengan alasan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pastinya.
Editor: Candra Setia Budi