Polisi Tangkap 4 Pelempar Bom Molotov ke Asrama Mahasiswa di Makassar, 1 Buron
Namun, kata dia, saat melakukan balas dendam dengan menggunakan bom molotov ternyata yang dia bom salah sasaran.
Akibatnya, salah seorang mahasiswi berinisail FI yang ada di asrama itu terluka dan melapor ke polisi hingga empat pelaku ditangkap.
"Barang bukti yang kami sita yaitu satu botol bensin atau pertamax, dua unit motor, kemudian satu buah tas dan satu buah handphone milik tersangka yang ada di TKP," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, aksi penyerangan dan pelemparan bom molotov terjadi di sebuah asrama mahasiswa di Jalan Toddopuli Enam Makassar Selasa (10/1/2023) dini hari.
Akibat penyerangan itu beberapa fasilitas di asrama rusak dan seorang perempuan terkena pecahan beling dari kaca jendela.
Editor: Candra Setia Budi