get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD di Makassar

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:36:00 WITA
Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD di Makassar
Rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent saat diserang oleh orang tak dikenal, pada Sabtu (15/10/2022) lalu. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi masih terus menyelidiki kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Irwan alias Daeng Naba (44), dam Muhammad Syahrul (42).
 
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, motif penyerangan itu diduga terkait sengketa lahan antara pemilik rumah Litha Brent dengan kubu lawannya yang tidak lain adalah tetangganya sendiri sehingga terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan peristiwa itu.   

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru kendati telah menetapkan dua tersangka," katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku penyerangan yang telah ditetapakn tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tindak pidana bersama–sama melakukan  kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun  6 bulan penjara.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua batang bambu, pecahan kaca pintu dan jendela, perkakas satu buah betel dan palu.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut