Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Polisi masih terus menyelidiki kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Irwan alias Daeng Naba (44), dam Muhammad Syahrul (42).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, motif penyerangan itu diduga terkait sengketa lahan antara pemilik rumah Litha Brent dengan kubu lawannya yang tidak lain adalah tetangganya sendiri sehingga terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan peristiwa itu.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru kendati telah menetapkan dua tersangka," katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku penyerangan yang telah ditetapakn tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tindak pidana bersama–sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua batang bambu, pecahan kaca pintu dan jendela, perkakas satu buah betel dan palu.
Editor: Candra Setia Budi