get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Solar Diduga Ilegal di Bandarlampung Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan

Polisi Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi di Gowa, 3 Ton Solar Disita

Rabu, 08 Februari 2023 - 13:01:00 WITA
Polisi Gerebek Penimbunan BBM Bersubsidi di Gowa, 3 Ton Solar Disita
Polisi mengerebek rumah warga yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solra. (Foto:Bugma/iNews)

GOWA, iNews.id - Rumah warga di Desa Tantara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diberebek polisi karena diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (7/2/2023). Dalam penggerebekan itu, tiga ton BBM jenis solar disita polisi. 
 
Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhly mengatakan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM bersubsidi ini bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melihat adanya aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di salah satu rumah warga.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi lokasi. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari tiga ton BBM jenis solar bersubsidi yang siap dijual dan ditutup dengan terpal.

Tidak hanya itu, polisi yang melakukan pemeriksaan di dalam rumah warga itu, juga menemukan sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU.
 
"Jadi informasi awal keterangan dari masyarakat diduga ada penampungan BBM bersubsidi, dan betul kita temukan beberapa ton di rumah tersebut. Untuk total ada tiga ton," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, pemilik BBM mengaku bahwa tiga ton BBM itu akan dibawa ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi, BBM ini akan dibawa ke Fakfak, Papua Barat untuk diperjualbelikan lagi kepada nelayan," ungkapnya.  

Karena pemilik BBM tidak bisa memperlihatkan surat ijin pembelian BBM, polisi langsung memasang garis polisi dan menyita sejumlah jeriken berisi solar ke Mapolsek Bontonompo.

Bukan itu saja, pemilik BBM juga dibawa ke Mapolsek Bontonompo untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut