get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polisi Bongkar Kasus Penanaman Ganja dalam Rumah Mewah di Gowa, 2 Orang Ditangkap

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:05:00 WITA
Polisi Bongkar Kasus Penanaman Ganja dalam Rumah Mewah di Gowa, 2 Orang Ditangkap
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan beri keterangan pengungkapan kasus penanaman ganja dalam rumah mewah di Gowa. (Foto: Antara)

Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan asal bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.

"Kami perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain yang coba kita kembangkan. Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kita dalami," kata Dody.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut