get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa 4 Mobil di Kantor Gubernur Sulsel 

Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Makassar

Rabu, 19 September 2018 - 09:33:00 WITA
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Makassar
Lima tersangka prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Panakukang di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Makassar. (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Polsek Panakukang membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur online di Makasar, Sulawesi Selatan. Para pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur itu dijajakan oleh seorang mucikari waria di sebuah situs media online.

Dari hasil penggerebakan di hotel kelas melati di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Rabu (19/9/2018) dini hari itu, polisi menemukan tiga gadis di bawah umur masing-masing IM (17), GA (15) dan SU (15), yang diduga kuat sebagai PSK. Polisi juga mengamankan seorang waria ST (20) yang diduga mucikari dan seorang pria AN (17) yang merupakan rekannya.

Di samping itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa tiga unit telepon seluler, serta sejumlah alat kontrasepsi. Diduga ponsel tersebut digunakan untuk menjajakan PSK di bawah umur ini melalui online.

Penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayahnya. Usai diamankan, kelimanya digiring ke posko resmob Polsek Panakkukang, Makassar, untuk pemeriksaan lebih lajut.

Panit Dua Reskrim Polsek Panakukang, Ipda Robert Hariyanto Siga mengatakan, selain mengamankan kelima orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat kontrasepsi dan ponsel yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi.

“Modus jaringan ini dalam melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan dan memasangkan foto dari ketiga wanita tersebut di salah satu aplikasi jejaring sosial bee talk. Mereka pun memasang tarif sebesar Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk sekali pelayanan seks kepada pelanggannya,” ucap Robert, Rabu (19/9/2018).

Sementara itu, salah satu wanita yang menjadi korban penjualan dari mucikari tersebut mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal ini demi kebutuhan ekonomi. Apalagi sejak ditinggal sendiri oleh orang tuanya.

Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan oleh Tim Resmob Polsek Panakukang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut