get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp300.000!

Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:32:00 WITA
Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Orang Ditangkap
Anggota Satreskrim Polrestabes Makassar saat menemukan barang bukti produk kosmetik ilegal di rumah salah satu pelaku. (Foto: Polrestabes Makassar)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan kasus, empat tersangka diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi. Mereka yakni Hadija, diamankan di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros serta Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar.

“Keempat pelaku diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan unit Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujar Edhy, Senin (11/1/2020).

Menurutnya, terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kosmetik tersebut beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Hadija yang sedang menjual kosmetik mewah. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mendapati ratusan paket alat kecantikan ilegal di perumahan elit Royal Sentraland BTP yang merupakan rumah pelaku Rita.

Pengembangan tidak berhenti di situ, pemilik kosmetik illegal lainnya turut damankan yakni Ulfa dan Supardi.

“Ownernya diamankan di salah satu butik ternama di Jalan Maccini,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti kosmetik hingga ribuan paket. Kosmetik ilegal asal Pulau Jawa itu rencananya akan diedarkan ke Makassar hingga di luar Sulsel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut