get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Curanmor, Sudah 5 Kali Beraksi

Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan

Rabu, 04 Februari 2026 - 22:08:00 WITA
Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus curanmor di Sulsel dengan barang bukti puluhan sepeda motor hasil kejahatan. (Foto: dok Polri)

Rinciannya, sepeda motor Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX dua unit, Yamaha Jupiter empat unit, Yamaha Vega empat unit, Yamaha Vixion satu unit, Honda Beat dua unit, Honda Vario satu unit, Honda Supra satu unit, Suzuki Satria dua unit, serta Kawasaki Ninja dua unit.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini, pengungkapan kasus curanmor di Sulsel masih terus dikembangkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut