get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Polisi Kirim 62 Sampel ke Labfor

Polda Sulsel Siap Buka Kembali Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur

Minggu, 10 Oktober 2021 - 03:32:00 WITA
Polda Sulsel Siap Buka Kembali Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASAR, iNews.id - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan siap membuka kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur di Luwu Timur. Sebelumnya kasus tersebut dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019, namun mencuat setelah viral di media sosial.

"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor berinisial RS ibu para anak korban untuk memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada bulan Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Kendati demikian, kata Zulpan, laporan yang diterima dalam pertemuan itu, mengatakan, Polres Luwu Timur akan membuka kembali kasus itu bila ada bukti-bukti baru.

"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup" katanya.

Dia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut Keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.

"Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yg akan diserahkan dari pelapor untuk ditindak lanjuti," kata perwira menengah Polri itu menegaskan.

Secara terpisah, LBH Makassar meminta Polri untuk membuka kembali kasus tersebut usai di hentikan. Bahkan tim pendamping hukum para korban anak ini menyatakan siap dilibatkan.

Sebelumnya, ibu korban berinisal RS melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemda Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.

Belakang kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti, hingga kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai ada kejanggalan oleh LBH Makassar selalu tim pendamping hukum korban.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut