Polda Sulsel: Pencoretan Sarang Pungli di Mapolres Luwu Tak Terbukti
MAKASSAR, iNews.id - Kasus pencoretan tulisan sarang pungli dan korupsi di Polres Luwu terus berlanjut. Dari hasil penyelidikan Tim Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditemukan adanya pungutan liar (pungli).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sejak adanya coretan di dinding Mapolres Luwu bertuliskan sarang pungli dan sarang korupsi yang viral di media sosial, Propam langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam itu tidak terbukti (pungli)," kata Komang Suartana, Minggu (23/10/2022).
Dia menambahkan, untuk personel yang melakukan pencoretan masih dalam pengawasan tim dokter.
"Sementara untuk anggota Aipda HR yang melakukan pencoretan masih dalam pengawasan tim dokter di RSKD Dadi Makassar," katanya.
Dia melanjutkan, unggahan Aipda HR di media sosial facebook soal dugaan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM) oleh anggota Satlantas Polres Luwu tidak terbukti.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, segala biaya pembuatan SIM di Satlantas Polres Luwu telah sesuai dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.
"Apa yang dituduhkan dalam unggahan itu tidak terbukti, semua berjalan sesuai dengan aturan," lanjutnya.
Aipda HR sebelumnya sudah dijenguk oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Nana Sudjana. Hal ini dilakukan karena aksi vandalismenya di Mapolres Luwu yang membuat heboh masyarakat.
Kapolda mengatakan insiden pencoretan pada dinding Unit Lalu Lintas dan Satuan Reskrim dengan tulisan "sarang pungli serta sarang korupsi" itu membuat heboh satu kantor dan media sosial.
"Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, memang ini beberapa kali sering teriak-teriak gitu. Saat apel dan saat dalam masjid, kadang suka teriak-teriak seperti ada gangguan kejiwaan," kata Irjen Nana Sudjana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto