Pilu! Siswi SMK di Luwu Diperkosa Bergilir 5 Pelaku di Ruang Paskibra
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:03:00 WITA
"Pelakunya dua orang dewasa dan tiga masih di bawah umur. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya,
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw