Perkosa Anak Tetangga di Bawah Umur Berulang Kali, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 10:46:00 WITA
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.
"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi