get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Kesal Pesanan Dibatalkan

Pengakuan Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli: Refleks

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:08:00 WITA
Pengakuan Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli: Refleks
Penjual online shop baju bekas di Makassar, yang mengeroyok pembelinya mengaku aksinya dilakukan secara refleks. (Foto:Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Penjual online shop baju bekas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD (28) yang mengeroyok pembelinya DH (26) mengaku aksinya dilakukan secara refleks. Saat ini pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi. 

Kepada polisi, AD mengakui perbuatannya yang telah memukul korban. Hal itu dilakukan karena khilaf. 
 
"Saya memang bersalah karena telah memukulnya. Sebenarnya itu saya lakukan secara refleks," katanya, Senin (27/2/2023).

Terjadi pengeroyokan itu karena korban membatalkan pesanan baju bekas di olshop secara sepihak dengan alasan yang dianggap pelaku tidak dapat diterima.

"Sebenarnya mulai memesan, setahu saya dia cancel karena alasan yang menurut saya tidak masuk akal. Makanya saya datang," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol mengatakan, kejadian itu berawal saat korban memesan baju bekas di olshop milik pelaku AD.

Saat barang hendak dikirim, sambungnya, korban tiba-tiba membatalkan dan meminta uangnya untuk dikembalikan.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban hingga tejadilah pengeroyokan itu. Saat menggeroyok korban, AD dibantu rekannya berinisial NR.

"AD menendang perut dan memukul dengan tangan kanan mengenai jidat korban. Sementara rekannya NR memegangi tangan korban hingga AD dengan leluasa memukulinya," katanya.   

Dia mengatakan, akibat peristiwa itu korban mengalami luka lebam di bagian kepala hingga tangannya.

Untuk motif pengeroyokan itu, kata dia, karena korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku.

"Korban memesan baju bekas, terlapor membuka olshop. Namun saat sudah dikirim barang, korban membatalkan pembelian," ungkapnya. 
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut