get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Sampang Minta Keringanan

Pengadilan Ungkap Alasan Ringankan Vonis Perempuan Muda Prank Covid di Bone

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:25:00 WITA
Pengadilan Ungkap Alasan Ringankan Vonis Perempuan Muda Prank Covid di Bone
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

WATAMPONE, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bone meringankan vonis terhadap perempuan muda yang prank terkena Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Terdakwa Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Selasa (27/1/2021) kemarin.

Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangannya karena terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," kata I Dewa di Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (28/1/2021).

Dewa melanjutkan, diperkirakan terdakwa sudah bebas bulan depan. Sebab sudah ditahan sejak 11 Mei 2020 lalu selama proses hukumnya berjalan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan satu orang tersangka dalam kasus prank di dua rumah sakit Kabupaten Bone. Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (20) dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. 

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut