Penertiban Aset Pemprov Sulsel Diwarnai Aksi Adu Mulut

MAKASSAR, iNews.id - Penertiban aset milik Perseroda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan penolakan dari pihak penyewa bangunan ruko, Senin (21/3/2022). Bahkan penertiban ini diwarnai aksi adu mulut antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum penyewa ruko menilai penertiban tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, pihak penyewa mengklaim memiliki hak guna bangunan hingga 2031.
“Ini sampai 2031 dan ada perpanjangannya di dokumen ini,” kata Pengacara Penyewa Ruko, Huzaen.
“Menurut kami eksekusi ini sudah menyalahi aturan dan arogan. Terlihat sewenang-wenang. Klien saya sudah ada kesepakatan untuk memperpanjang sampai 2031. Tapi belum sampai waktunya melakukan eksekusi,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak perseroda menyebut dasar penertiban ruko dua lantai tersebut adalah waktu sewa telah jatuh tempo pada tahun 2011.
“Sertifikatnya tidak pernah diperpanjang. Suratnya langsur dari kantor pertanahan kota makassar,” ujar “Pihak Perseroda Sulawesi Selatan, Tarsis Muhtar.
Kemudian oleh penghuni ruko mengajukan perpanjangan namun terkendala administrasi dan hanya membayar sebesar Rp65 juta untuk 20 tahun.
Namun aktivitas sewa tersebut menyalahi aturan lantaran merugikan daerah dan telah menjadi temuan oleh inspektorat pada tahun 2006 lalu.
Penertiban aset daerah ini terus dilakukan. Setidaknya sebanyak 75 ruko milik Perseroda Sulawesi Selatan yang masih bermasalah dan tengah dilakukan perundingan dengan para penyewa.
Editor: Dita Angga Rusiana