Pemprov Sulsel Gelar Audisi Imam dan Muazin Masjid Kubah 99, Ini Syaratnya
Persyaratannya, Hasim mengungkapkan, untuk Imam Masjid berusia maksimal 50 tahun, Hafidz minimal 15 Juz, fasih dalam tilawah, tartil dan tajwid, memiliki kepribadian yang baik, pendidikan minimal S1. Selain itu, wajib memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat dan melampirkan bukti vaksinasi.
Untuk muadzin, syaratnya berusia maksimal 40 tahun, hafidz minimal 2 Juz, berpendidikan minimal SMA sederajat, fasih dalam tajwid dan tilawah.
"Memiliki kepribadian yang baik, memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat dan melampirkan bukti vaksin," katanya.
Hasim menegaskan untuk yang berhasil terpilih dalam audisi tersebut akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, yakni berupa gaji bulanan dan insentif tambahan.
"Info lengkap terkait pelaksanaan audisi tersebut, bisa menghubungi nomor kontak 0813-5535-0001 atas nama H Kasram Habibie," ujarnya.
Editor: Nani Suherni