Pembunuhan Siswi SMP di Barru, Polisi: Pelaku Teman Sekolah Korban
"Kami juga tempatkan sepuluh anggota di sana," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah ponsel dan sepeda motor pelaku. Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini terancam hukukuman pidana penjara 15 tahun.
Kasus ini berawal saat warga menemukan jasad remaja berinisial Uswatul Hasanah pada Sabtu (28/8/2021). Siswi SMP yang beralamat di Dusun Bune, Desa Kading Kecamatan Tanete Riaja ini ditemukan dalam kondisi tengkurap ditemukan seorang warga.
Sehari sebelumnya korban minta diantar ke rumah temannya untuk belajar bersama. Namun, setelah diantar, pelaku menjemput korban di depan rumah temannya. Korban sempat dinyatakan hilang sebelum ditemukan tak bernyawa.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal