get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Pasutri di Palopo Curi 19 Motor, Ini Peran Pelaku saat Beraksi

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:31:00 WITA
Pasutri di Palopo Curi 19 Motor, Ini Peran Pelaku saat Beraksi
Pasutri di Palopo ditangkap polisi karena mencuri 19 motor di 19 tempat kejadian perkara berbeda. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)

 
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel. 
 
Selain menangkap pasutri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
 
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.    

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut