Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel.
Selain menangkap pasutri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.
Baca Juga
Nekat Curi Motor di Rumah Sakit, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Editor: Candra Setia Budi