get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Panwaslu Temukan Dugaan Manipulasi Data Pilwalkot Makassar di 40 TPS

Senin, 02 Juli 2018 - 09:27:00 WITA
Panwaslu Temukan Dugaan Manipulasi Data Pilwalkot Makassar di 40 TPS
Ketua Panwaslu Makassar, Nursari. (Foto: Sindonews)

MAKASSAR, iNews.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar menemukan dugaan manipulasi data pada 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan diduga, jumlahnya bisa lebih dari angka tersebut.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari mengatakan, dugaan manipulasi dalam bentuk pengubahan data tersebut paling banyak terjadi di dua kelurahan. Seperti diketahui, sebelumnya data hasil hitung cepat Pemilihan Wali Kota Makassar yang terunggah di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan data dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dimiliki Panwaslu.

"Sekarang, yang kami temukan manipulasi hasil perhitungan itu sementara di 40 TPS. Kebanyakan di Kelurahan Bontoduri dan Pabaeng-baeng. Ini sementara, kemungkinan akan lebih banyak lagi," kata  Nursari di kantornya, Minggu (1/7/2018) kemarin.

Manipulasi tersebut diketahui setelah data di Panwaslu diperbandingkan dengan data yang diunggah ke website KPU RI. Menurut dia, ada perbedaan signifikan dari keduanya. "Beda sekali. Ada perubahan," sebut Nursari.

Pada data yang diunggah di website KPU, angka suara yang diperoleh kolom kosong berbeda dengan yang dimiliki Panwaslu. Sementara, per-TPS tersebut, jika dirata-ratakan ada 300-an pemilih. "Maksimalnya kan 800 pemilih satu TPS. Tapi di sana, rata-ratanya 300 pemilih," kata dia.

Menurut Nursari, saat ini pihaknya telah memiliki data C1-KWK seluruh TPS yang ada di Makassar. Meski demikian, data tersebut bukan untuk dipublikasikan. Data milik Panwaslu Makassar diakuinya akan tetap menjadi bahan perbandingan jika saja ditemukan keganjilan dalam rekapitulasi yang dilakukan jajaran penyelenggara KPU Makassar.

Polemik dugaan penggelembungan suara pada Pilwalkot Makassar mendapat perhatian banyak pihak. Panwaslu bahkan telah memanggil dan memeriksa Ketua KPU Makassar dan staf jajarannya untuk ditanyai ihwal dugaan kecurangan ini. Jika terbukti terlibat dalam kecurangan, Ketua KPU Makassar beserta stafnya diancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun.

Komisioner Divisi Informasi KPU Sulawesi Selatan, Uslimin menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan fakta adanya laporan C1 yang sudah dimanipulasi di tingkat PPK. "Memang, kami menemukan jejak-jejak digital. Dari investigasi, kami menemukan ada yang ditemukan residunya, bahwa memang formulir yang disetor oleh PPK-nya itu tidak sesuai," ujar Uslimin.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut