Panwaslu Makassar Perketat Pengawasan Verifikasi Faktual
MAKASSAR, iNews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar akan memperketat pengawasan proses verifikasi faktual pasangan calon (paslon) perserorangan yang tengah berlangsung saat ini. Selain penyelenggara pemilihan umum (pemilu), pihak lain dilarang mencampuri proses verifikasi faktual.
“Tidak boleh lagi ada pihak yang dianggap mengganggu proses verifikasi faktual. Proses verifikasi tidak boleh diganggu dan dihalang-halangi oleh pihak mana pun agar dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursari kepada iNews.id, Kamis (14/12/2017).
Nursari menegaskan, akan memproses secepatnya bila ada temuan maupun laporan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual. Hal ini terkait temuan tim paslon perseorangan yang telah dilaporkan kepada panwaslu. “Kami akan tindak lanjuti untuk kasus oknum pemantau yang mengenakan ID card dengan logo KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya.
Nursari menjelaskan, laporan atas kasus ini nantinya akan dikonfirmasikan kepada KPU untuk mengetahui kebenaran penggunaan logo atas sepengetahuan lembaga penyelenggara pemilu tersebut atau tidak. “Saya tekankan sekali lagi, yang berhak memantau dan mengawal pelaksanaan verifikasi faktual untuk calon perseorangan adalah panitia pemungutan suara (PPS), panwas, dan tim dari paslon perseorangan itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Nursari melarang pihak lain untuk mempublikasikan proses verifikasi. Berkas verifikasi dukungan paslon perserorangan sifatnya milik pribadi. Dengan demikian, yang berhak melihat berkas dukungan di lapangan hanya KPU, anggota PPS, pihak panwas, dan dari pihak paslon perseorangan itu sendiri. “Berkas model formulir BE1-KWK dan KTP ini sifatnya pribadi. Jadi harapan kami, verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU dapat segera rampung,” ujarnya.
Editor: Himas Puspito Putra