get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemotor Coba Pukul Polisi di Maros gegara Ditegur Tak Pakai Helm

Palsukan Sertifikat Tanah, Kakek Renta Ini Sempat Buronan selama 9 Tahun

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:50:00 WITA
Palsukan Sertifikat Tanah, Kakek Renta Ini Sempat Buronan selama 9 Tahun
Petugas gabungan membawa buronan kasus pemalsuan. (Foto: iNews/Herman Amiruddin).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang kakek renta berusia 69 tahun diamankan tim gabungan dari polisi dan kejakasaan negeri. Pelaku sempat menjadi buronan selama sembilan tahun atas kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Terpidana atas nama Kandu Karim divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2012 lalu. Namun pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini malah melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat tinggal.

Kasi Intel Kejari Maros, Galuh Bastoro Aji mengatakan, terpidana atas nama Kandu diamankan di Kabupaten Maros, Sulsel. Dia sudah menjadi buronan selama sembilan tahun terakhir.

"Kami amankan di rumah saudara terpidana. Karena sudah tua, jadi dia harus pakai kursi roda," kata Galuh saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/2/2021).

Sebelum membawa Kandu, keluarga sempat menghalang-halangi petugas gabungan. Namun saat diberikan penjelasan, mereka akhirnya menyerahkan kakek renta tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan ini dibawa untuk diserahkan ke Lapas Maros untuk menjalani masa hukuman.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut