Oknum Polisi Peras dan Aniaya Warga, Kapolrestabes Makassar: Sudah Kita Masukkan Sel
MAKASSAR, iNews.id - Seorang personel Polrestabes Makassar berinisial A ditahan oleh Propam setelah diduga memeras dan menganiaya Muhammad Yusuf Saputra (20), seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan. Yusuf mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkoba yang bukan miliknya dan dipukuli berulang kali saat menolak.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, di lapangan sepak bola Galesong, Takalar. Saat Yusuf sedang duduk, dia didatangi oleh A dan beberapa orang berpakaian preman.
A mengeluarkan bingkisan yang diduga narkoba dari jaketnya dan memaksa Yusuf mengakuinya. Saat Yusuf menolak, dia dicekik dari belakang dan ditodong senjata api laras panjang.
"Dia keluarkan dari jaketnya terus dia suruh akui bahwa itu punya saya. Kalai saya tidak mengaku saya terus dipukuli," ujar Yusuf, Senin (2/6/2025).
Korban juga dibawa ke lokasi sepi, ditelanjangi dan dianiaya hingga kepalanya bengkak. Setelah tujuh jam dalam tekanan, keluarga Yusuf terpaksa membayar uang tebusan sebesar Rp1 juta agar Yusuf dibebaskan, setelah permintaan awal pelaku sebesar Rp15 juta tidak dapat dipenuhi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, anggotanya yang terlibat telah ditahan dan akan menjalani sidang kode etik serta disiplin.
"Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung hari itu juga kita amankan dan telah kita masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Senin (2/6/2025).
Oknum polisi tersebut terbukti melanggar aturan karena bertindak di luar kewenangan tanpa surat tugas dan meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Dugaan pemerasan dan penganiayaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kombes Arya menegaskan bahwa pelaku langsung diamankan setelah laporan diterima dan kini menunggu sidang.
Editor: Kurnia Illahi