Oknum Polisi di Makassar Gelapkan Uang Rp1 Miliar untuk Bisnis Tanah
MAKASSAR, iNews.id - Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bisnis tanah. Pelaku mengiming-imingi korban dengan fee dan barang berharga untuk mendapatkan pinjaman.
Oknum tersebut merupakan mantan bendahara di salah satu satuan khusus Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Dugaan kasus penggelapan uang yang dilakukan anggota kepolisian ini sudah inkracht di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tuntutan tersebut dinilai sudah maksimal, mengingat dakwaannya pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu korban, A Wijaya mengaku, cukup puas dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dia berharap mejelis hakim nanti dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak memandang terdakwa yang berasal dari instansi penegakan hukum.
Wijaya juga berharap, uang yang digelapkan terdakwa dapat dikembalikan. Sebab dia juga mendapatkan dana Rp1 miliar dari pinjaman keluarga dekat yang bersumber dari penjaminan sertifikat rumah.
"Saya juga sekarang menanggung malu, apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan uang tersebut kembali, kita berharap majelis dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (23/4/2020).
Sesuai keterangan saksi dan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya, Iptu Yusuf memang dengan sengaja dan mengiming-imingi saksi korban dengan fee dan barang berharga guna mendapatkan pinjaman.
Tak hanya itu, dia meyakinkan korban dengan membawa bawa nama instansinya. Dari keterangan saksi di persidangan, uang tersebut malah diserahkan pada atasannya pada tahun 2017 lalu. Lalu digunakan juga untuk kepentingan bisnis tanah.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal