get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

Aksi Oknum Dewan Tuding Pejabat Bulukumba Pencuri Dinilai Tak Sesuai Amanah UU

Jumat, 11 September 2020 - 12:05:00 WITA
Aksi Oknum Dewan Tuding Pejabat Bulukumba Pencuri Dinilai Tak Sesuai Amanah UU
Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba, Awal Nurhadi yang juga tim TAPD usai melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Bulukumba. (Foto: Sindonews).

BULUKUMBA, iNews.id - Seorang oknum anggota dewan dilaporkan ke polisi karena telah menyebut pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bulukumba pencuri. Aksinya tersebut disayangkan, karena tak sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Anggota DPRD berinisial MB diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba Awal Nurhadi pada Rabu (9/9/2020) kemarin.

Kuasa hukum korban Awal Nurhadi, Andi Syamsurizal, menyayangkan sikap oknum legislator ini. Apalagi dia mendapat kepercayaan warga untuk mengawal pemerintahan.

"Sikapnya tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif," kata Andi Syamsurizal di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, oknum anggota dewan ini menuding Awal yang merupakan anggota TPAD selaku pihak eksekutif pencuri. Pernyataan ini merupakan pendapat tanpa bukti yang dilontarkan di depan umum.

"Kita serahkan kasus ini ke ranah hukum. Kami tidak ingin mengikuti cara-cara preman yang dilakukan oleh oknum legislator ini dalam menyelesaikan masalah," ujar dia.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri, membenarkan laporan tersebut. Terlapor merupakan anggota dewan diduga telah menganiaya korban, pejabat di Pemkab Bulukumba.

"Iya laporannya sudah kita terima. Laporan terkait dugaan kasus kekerasan," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut