Nyambi Begal Incar Perempuan, Kuli Bangunan di Makassar Ditangkap
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:31:00 WITA
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian