Ngamuk Tak Diberi Uang, Preman di Makassar Bakar 2 Truk Ekspedisi dan Minibus
Rabu, 14 Juni 2023 - 11:16:00 WITA
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku ke TKP. Selain itu korek api yang digunakan untuk membakar juga disita.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor: Rizky Agustian