MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan toleransi kepada warung makan untuk tetap buka saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, diingatkan agar tetap menghormati orang berpuasa.
"Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa," ujar Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry di Makassar, Senin (28/3/2022)
MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Menurutnya toleransi itu diberikan karena banyak faktor. Salah satunya adanya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar.
Selain itu ada juga orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.
MUI: Jangan Ada Sweeping Rumah Makan saat Ramadan
"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan," ujar Ketua FKPT Sulsel ini menjelaskan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Kampus UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa.
"Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar'i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa," ujarnya.
Editor: Dita Angga Rusiana