MUI Sulsel Sebut Penimbunan Minyak Goreng Haram dan Akan Dilaknat Allah SWT
MAKASSAR, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar masyarakat tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA berpesan bahwa dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah SWT dan haram hukumnya. Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makananan untuk kepentingan tertentu.
“Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Bakry dikutip dalam laman resmi MUI, Senin,(21/2/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan pelaku penimbunan sama saja seperti pendosa. Hal ini sebagaimana Nabi pernah bersabda dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).
Ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallan bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).
“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dia pun berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan menngungkap pelaku penimbunan.
Editor: Dita Angga Rusiana