MUI Sulsel Sebut Ajaran Kelompok Taklim Makrifat Sesat dan Menyesatkan

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung bertindak setelah mendapat laporan adanya aliran menyimpang dan diduga sesat yang menamakan diri Kelompok Taklim Makrifat. Kelompok diduga aliran sesat ini digeruduk warga di Jalan Daeng Siraju, Kota Makassar awal Februari lalu.
Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas dakwah pimpinan Taklim Makrifat di kanal YouTube. Kajian tersebut dilakukan setelah Polrestabes Makassar meminta penilaian tentang ajaran yang didakwahkan tersangka Z.
"Setelah pengkajian oleh MUI cabang Makassar dan Sulsel disidang komisi fatwa untuk ajaran kelompok ini, maka ditemukan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan," ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) ini menyebut ada beberapa poin ajaran Taklim Makrifat yang dianggap sesat dan menyesatkan. Dia menduga kuat ajaran Taklim Makrifat menyimpang dan sangat berbahaya bagi aqidah dan syariat umat Islam.
"Pertama, dari YouTube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun Islam, rukun iman. Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir. Mereka mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir," katanya.
Poin selanjutnya, pimpinan Taklim Makrifat menyerupakan Allah SWT dengan manusia, dengan seorang laki-laki. Maummar menganggap hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam.
"Empat, mengingkari perintah membaca Alquran. Kelima, mengingkari perintah syariat salat," ucapnya.
Bagi Muammar, ajaran Taklim Makrifat yang mengingkari syariat salat lima waktu bisa berpengaruh buruk pada umat.
"Kalau ini terus disebarkan, boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu. Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka, ini bahaya bagi akidah dan syariat umat Islam," ujarnya.
Poin ketujuh, Taklim Makrifat menyalahi fiqih dan kaidah zakat. Muammar menyebut tersangka Z ada kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.
"Artinya tidak sah menyalahi aturan. Kedelapan, menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah masyarakat dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di media sosial," ucapnya.
Editor: Donald Karouw