get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

Motif Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polisi di Makassar, Ingin Buat Rusuh

Kamis, 03 April 2025 - 16:17:00 WITA
Motif Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polisi di Makassar, Ingin Buat Rusuh
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ekspose tiga pelaku pelemparan bom molotov ke pos polisi. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

Dlam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pembuat molotov, membawa motor atau joki dan ada bertugas sebagai eksekutor pelemparan molotov ke pos polisi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut