PAREPARE, iNews.id - Seorang pengusaha asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggugat bapak kandungnya di pengadilan. Penyebabnya karena masalah kepemilikan saham Rp300 juta di SPBU Soreang.
Tergugat, Abdul Mukti Rachim, harus merasakan pahitnya digugat oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Ibrahim Mukti. Masalahnya bermula karena pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan.

Penjaga Keamanan di Pasar Dampit Malang Dibacok Bapak dan Anak, Korban Luka-Luka
"Dia itu awalnya tidak bekerja. Saya kasih dia pekerjaan di SPBU punya saya, sekarang saya malah dituntut karena masalah keutungan pom bensin itu," kata Abdul Mukti kepada wartwan di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, sang anak mengklaim memiliki saham atas SPBU tersebut. Padahal, tidak ada bukti satupun terkait kepemilikan saham atas nama Ibrahim Mukti. Sebab, dia hanya diminta bekerja di perusahaan milik sang bapak.
Ibu Rumah Tangga di Madina Luka Serius Diserang Orang Gila Berpisau saat Gendong Anak
"Ini namanya anak durhaka. Sudah dibesarkan, disekolahkan, dan diberikan pekerjaan, sekarang malah menuntut saya," ujar dia.
Sengketa perdata antara anak dan bapak kandung ini telah memasuki tahap keenam, yakni pemaparan saksi tergugat. Namun tahap ini mengalami penundaan, karena pihak tergugat masih akan menghadirkan satu orang saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 18 November mendatang. Abdul Mukti mengaku, kondisi fisiknya saat ini sudah mulai sakit-sakitan, ditambah digugat perdata oleh sang anak.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal













