Miris, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur di Parepare
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:48:00 WITA
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak ada gangguan mental. Perbuatannya dilakukan karena terpengaruh miras," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi