Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan
MAKASSAR, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/11/2025). Rakor tersebut melibatkan pemerintah provinsi serta jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.
Nusron memaparkan ada enam isu strategis yang menjadi fokus pembahasan antara pemerintah pusat dan para kepala daerah dalam pertemuan tertutup tersebut. Dia memberikan arahan strategis terkait kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulsel.
Keenam isu itu mencakup integrasi data pertanahan dan pajak, pembaruan sertifikat lama, penataan ruang, percepatan sertifikasi tanah wakaf, hingga evaluasi beragam konflik pertanahan di daerah.
"Rakor ini kita rencanakan setiap tahun, kita keliling untuk memperbarui masalah yang ada di lapangan, termasuk konflik pertanahan," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Salah satu agenda utama yakni integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Nusron menilai penyatuan basis data ini penting agar informasi tanah dan pajak saling terkoneksi secara akurat dan meminimalkan celah ketidaktertiban administrasi.
"Pertama dalam rangka meningkatkan PAD, itu bagaimana NIB (nomor induk bidang) dan NOP (nomor objek pajak) itu satu data, sehingga yang punya tanah bayar semua," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kewajiban pajak pemilik tanah dapat dipenuhi.
Isu berikutnya yang diangkat adalah pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama dokumen yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Nusron mengingatkan, pembaruan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan yang muncul akibat perbedaan sistem pencatatan pada masa lalu dengan sistem pertanahan yang digunakan sekarang.
Dari sisi tata ruang, rakor juga menyoroti percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah pusat mendorong daerah segera menuntaskan kekurangan RDTR agar pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum.
Nusron mengungkapkan, saat ini di Sulsel masih terdapat kekurangan sekitar 116 RDTR. Kehadiran RDTR sangat penting sebagai panduan bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan ruang secara tertib dan sesuai peruntukan.
Dia juga menyoroti rendahnya capaian sertifikasi tanah wakaf di Sulsel yang baru sekitar 20 persen. Pemerintah daerah diminta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar aset wakaf tidak menjadi sumber sengketa dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Fokus terakhir rakor berkaitan dengan penyelesaian konflik pertanahan, termasuk persoalan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta status tanah-tanah milik PTPN yang sudah lama dikuasai warga.
"Ada yang masa HGU-nya mau diperpanjang, ada juga yang tidak. Semua ini harus kita evaluasi bersama agar ada kepastian hukum," kata Nusron.
Editor: Donald Karouw